Via Jalur Khusus, Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2018 untuk Eks Tenaga Honorer KII

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah bakal mengadakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil via penerimaan CPNS 2018 baik itu melalui jalur umum maupun jalur khusus, terutama untuk tenaga honorer kategori II.
Pada 2018 ini, jalur formasi khusus dibuka untuk beberapa formasi, dan salah satunya adalah untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.
Advertisement
Berdasarkan Permen PANRB No 36/2018, THK-II harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan jika saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S-1 dan untuk tenaga kesehatan minimal harus berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada 3 November 2013. "Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut," imbuh.
Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setiawan menyebut jika untuk penerimaan CPNS 2018, pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Setkab |