Ini Penjelasan Polisi Mengenai Penganiayaan Ratna Sarumpaet

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aktivis gerakan #2019GantiPresiden Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan di area Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu. Namun polisi menyatakan hal berbeda, dan menyebut aktivis perempuan berusia 70 tahun itu tidak ada di lokasi saat kejadian penganiayaan berlangsung.
Polisi dalam keterangan persnya, Rabu (3/10/2018) menjelaskan, hasil penyelidikan menyebutkan, Ratna Sarumpaet berada di Jakarta sejak tanggal 20-24 September 2018. Ini berdasarkan pada deteksi perangkat ponsel milik Ratna Sarumpaet.
Advertisement
Polisi juga menyatakan, menemukan nama pasien atas nama Ratna Sarumpaet di sebuah klinik kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta.
"Tim dapatkan info bahwa yang bersangkutan pada tanggal 21 September pukul 17.00 WIB beliau di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng. Kami sudah bertemu pihak RS dan mengecek," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Nico juga menegaskan, di klinik kecantikan, Ratna Sarumpaet tercatat dalam buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit.
Penyataan Nico ini membantah pernyataan atau informasi yang menyebutkan bahwa Ratna Sarumpaet dikeroyok di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
Sebelumnya, informasi Ratna Sarumpaet dianiaya ramai dibicarakan netizen. Terlebih muncul postingan dari Sekjen Partai Gerindra FAdli Zon yang menyatakan Ratna Sarumpaet dianiaya orang tak dikenal.
Informasi ini semakin ramai setelah politisi Gerindra lainnya, Rachel Maryam lewat akun twitternya memposting foto wanita yang wajahnya bengkak. Dalam cuitannya, Rachel menyebut wanita itu sebagai Ratna Sarumpaet yang dianiaya.
Puncak kehebohan masalah ini muncul saat calon Presiden Prabowo Subianto ikut berkomentar dan menyebut apa yang dialami Ratna Sarumpaet adalah pelanggaran HAM dan meminta polisi mengusut kasus ini.
"Kalau terjadi suatu fitnah ada prosesnya, bisa diadukan ke pengadilan. Tapi melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang ibu-ibu berusia 70 tahun saya kira ini sebagai suatu tindakan yang di luar batas," kata Prabowo usai bertemu Ratna Sarumpaet, Selasa (2/10/2018). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |