Peristiwa Nasional

Uus Sukmana, Tersangka Pembawa Bendera HTI Tidak Ditahan

Jumat, 26 Oktober 2018 - 23:24 | 34.19k
Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. (FOTO: detik.com)
Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. (FOTO: detik.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bandung - Meski jadi tersangka sebagai pembawa bendera HTI di kasus pembakaran bendera oleh Banser di Garut beberapa saat lalu, Uus Sukmana sampai saat ini tidak ditahan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, seperti diberitakan detik.com, Jumat (26/10/2018), Uus memang tidak bisa ditahan.

Advertisement

Alasannya, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko adalah berdasarkan ketentuan di Pasal 174 KUHP.  "Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," kata Trunoyudo

Dalam pasal itu dijelaskan, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Seperti diketahui, status Uus Sukmana dinaikkan dari saksi ke tersangka dan dijerat Pasal 174 KUHP. Penetapan Uus sebagai tersangka tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi.

Uus Sukmana dinilai sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski ada larangan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut. "Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Detikcom

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES