Aneh, Gaji Pilot Lion Air JT 610 Hanya 3,7 Juta, Lebih Besar Gaji Co-Pilot Rp 20 Juta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkap besaran gaji pilot, co-pilot serta pramugari pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober kemarin.
Menurutnya, gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7 juta. Itu jauh lebih kecil jika dibandingkan gaji co-pilot yang mencapai Rp 20 juta."Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta. Kemudian gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta, dan ada juga Rp 3,9 juta," ujar Agus di RS Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Pihaknya memandang aneh besaran gaji yang dilaporkan tersebut lantaran hal ini sangat merugikan peserta. Sebab dasar untuk memberikan jaminan terhadap korban yakni sesuai upah yang dilaporkan dikali 48.
Bila mengacu pada aturan, maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta. "Jadi kalau gajinya Rp 30 juta, hanya dilaporkan Rl 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48x30 juta, ternyata hanya menerima 48x3 juta," ucapnya.
Kejanggalan ini lanjut Agus sempat disampaikan ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran. Manajemen maskapai tersebut kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap. "Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," imbuhnya.
Dia tak menampik, jika selama ini ada sejumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran gaji demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.
Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar," tandas Agus, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |