Soal Anak PKI, PB HMI MPO Minta Ruhut Sitompul Taati Hukum

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Insiden ungkapan yang dilontarkan politisi Ruhut Sitompul mengenai Anak PKI yang ditujukan kepada organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 2011 lalu, berbuntut panjang.
Ketua Umum PB HMI (MPO) Zuhad Aji Firmantoro meminta Ruhut agar menaati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum yang dilakukan Ruhut Sitompul.
Advertisement
Untuk diketahui, pada pertengahan Oktober 2010 silam, PB HMI yang dikomando oleh M. Chozin Amrullah menjadi salah satu pionir yang menolak pengusulan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Tentu ini menjadi hal yang lumrah bahkan diperlukan di alam demokrasi, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat, ditambah lagi PB HMI pada saat itu mendasarkan pada argumentasi ilmiah dalam menyatakan sikap penolakan tersebut,” kata Zuhad dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).
Dia mengatakan bahwa pernyataan Ruhut Sitompul tersebut telah merendahkan martabat kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dengan Ruhut Sitompul bahkan menjurus kepada hate spech.
Pada tanggal 17 November 2011 majelis hakim pemeriksa perkara (PN Jakpus) menolak gugatan penggugat. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, PB HMI melalui Chozin dan kawan-kawan telah mengajukan upaya hukum banding yang putusannya menyatakan Ruhut Sitompul terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya, dan dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di dua media nasional.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Ruhut Sitompul telah mengajukan upaya hukum kasasi maupun upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dimana semua upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal ini semakin menguatkan bahwa Ruhut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah seharusnya melaksanakan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak PK dari Ruhut Sitompul, maka dengan ini kami PB HMI meminta kepada Ruhut Sitompul untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memiliki kekuatan hukum,” tegas Zuhad. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |