Sebagian Besar Karena Mangkir, 33 PNS Diberhentikan Pemerintah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Keputusan itu dihasilkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua BAPEK, yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Menurut Syafruddin, dari jumlah itu sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari.
Selain mangkir, kasus lainnya adalah perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS hingga perceraian tanpa izin. "Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan," imbuh Syafruddin.
Dalam sidang itu juga diputuskan seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, 4 orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, 1 orang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan 1 orang dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Setkab |