Komite Penyelamat Aset Negara Desak Gedung Granadi Dikembalikan ke Negara

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite penyelamat aset Negara mendukung pemerintah untuk menyita dan mengambil aset negara berupa Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang masih dikuasai yayasan dan anak keturunan Soeharto.
"Dari Rp 4,4 triliunan aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Super Semar baru mengembalikan kurang lebih Rp 242 miliar. Gedung Granadi termasuk aset Yayasan Super Semar yang sudah harus disita oleh negara. Apalagi Mahkamah Agung sudah menolak permohonan Yayasan Super Semar soal perlawanan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Koordinator lapangan Komite Penyelamat Aset nNgara, Joshua Napitupulu saat berorasi di depan Gedung Granadi, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Advertisement
Gedung Granadi, lanjut dia merupakan kantor Yayasan Super Semar dan kantor Yayasan - yayasan kroni Orba, juga merupakan simbol KKN rezim Orba.
"Yayasan Super Semar dan yayasan yayasan bentukan rezim Orba yang menampung hasil KKN para kroni mantan presiden Soeharto untuk segera mengembalikan asset asset negara dan kekayaan hasil KKN kepada negara," katanya.
"Sita - sita, asset negara, sita aset negara sekarang juga," kata ratusan massa secara serentak.
Sebagai nformasi, sebelumnya penyitaan Gedung Granadi dari Yayasan Supersemar dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Gugatan MA itu dilalukan secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |