Peristiwa Nasional Lion Air JT610 Jatuh

Tiga Orang Dewi Korban Lion Air Dapat Pensiun dan Kenaikan Pangkat Anumerta

Rabu, 19 Desember 2018 - 14:05 | 116.44k
Pesawat Lion Air JT610
Pesawat Lion Air JT610
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTATiga orang Dewi, pegawai Kementerian ESDM yaitu Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT 610, 29 Oktober 2018 lalu, mendapatkan pensiun dan kenaikan pangkat anumerta.

Berkas Keputusan itu, Rabu (19/12/2018) siang tadi diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada keluarga korban di Kantor Kementerian ESDM.

Advertisement

Tiga-Korban-Lion.jpg

Sebelum menyerahkan berkas, Jonan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para keluarga korban. "Kami atas nama pemerintah dan rekan kerja almarhumah menyampaikan duka cita yang mendalam, kami berharap semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan," ungkapnya.

Seperti diketahui, tiga orang pegawai ESDM yang sama-sama memiliki nama Dewi yaitu Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi itu berangkat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang menjalankan tugas negara menggunakan pesawat Lion Air PK LQP JT 610 yang naas itu.

Mereka adalah pegawai di bidang pengawasan implementasi kebijakan B20 atau pencampuran Biodiesel sebesar 20% dengan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Atas dasar itulah, kepada ketiga almarhumah dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil Tewas karena melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan diberikan hak-hak kepegawaian berupa:

a. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman dan polis beasiswa.

b. Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan satu tingkat diatas pangkat yang dimiliki sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :

Almarhumah Jannatun Cintya Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Penata Muda Tingkat I - III/b

Almarhumah Inayah Fatwa Kurnia Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Pembina - IV/a

Almarhumah Dewi Herlina mendapatkan kenaikan pangkat anumerta menjadi Penata - III/c

c. Pensiun yang diterimakan kepada suami dan orangtua.

d. Kepada Sdr. Jannatun Cintya Dewi diangkat sebagai PNS karena pada saat melaksanakan tugas masih berstatus CPNS.

Jonan mengungkapkan bahwa ada permintaan keluarga Dewi Herlina (korban yang belum berhasil ditemukan jenazahnya), untuk tetap membantu pencarian jasad almarhumah. 

Dari tiga korban tersebut, 2 telah ditemukan dan 1 korban belum ditemukan. Nama Jannatun Cyntia Dewi merupakan nama korban pertama dari Lion Air JT-610 yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri pada tanggal 31 Oktober lalu, menyusul kemudian Inayah Dewi pada Kamis (8/11) malam. Sementara itu, Dewi Herlina masih belum teridentifikasi oleh tim DVI Polri.

"Kami akan mencoba membantu menanyakan ke Basarnas dan Airlines (maskapai). Mudah-mudahan tetap mendoakan yang terbaik. Dari laporan ada 1 yang belum ditemukan jenazahnya sampai sekarang," ujarJonan. 

Jonan juga mengungkapkan permintaan dari keluarga Inayah Fatwa Kurnia Dewi bahwa dari ketiga keluarga korban akan tetap menjadi keluarga Kementerian ESDM karena telah memberikan dedikasi yang tinggi untuk Kementerian ESDM.

"Tentu. Karena kerja di sini dan ada pensiunnya maka tetap menjadi keluarga besar di sini", lanjut Jonan. 

"Sekali lagi kami ucapkan duka cita yg mendalam. Peristiwa ini adalah perjalanan hidup manusia, kita tidak tahu kapan kita akan kembali pada Sang Pencipta," kata Jonan usai menyerahkan SK pensiun dan kenaikan pangkat anumerta kepada tiga orang Dewi pegawai Kementerian ESDM yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT 610 itu.

Jurnalis : widodo irianto

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES