Buka Call Center 198, KPK Terima 31 Panggilan dari Berbagai Daerah
Mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka akses layanan Call Center 198.

JAKARTA – Mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka akses layanan Call Center 198. Masyarakat dapat menghubungi nomor KPK tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya.
Uji coba call center 198 itu akan dilakukan hingga tanggal 28 Februari 2019 mendatang. Dimana saat ini disediakan layanan selama 12 jam, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga sore ini, KPK telah menerima 31 panggilan telepon dari berbagai daerah. Diantaranya Jakarta, Padang, Sulawesi, Karawang, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan juga Bandung.
"Kategori permintaan terbanyak adalah terkait dengan aduan masyarakat termasuk salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Layanan ini lanjut Febri, merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, dengan adanya call center 198 ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. "Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," tandas Febri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


