Dilaporkan Soal Pencemaran Nama Baik, Rizky Amelia Tidak Gentar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korban dugaan kekerasan seksual di Dewan Pegawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS Ketenagakerjaan), Rizky Amelia (RA) melalui kuasa hukumnya sampaikan tidak gentar hadapi laporan balik terduga pelaku Syarif Adnan Baharuddin (SAB) terkait pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum RA, Heribertus S Hartojo tuntutan yang dilaporkan pihak Syarif Adnan Baharuddin kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Advertisement
Hal ini disampaikan Heribertus, mengingat dalam Pasal 310 ayat 3 mengatakan tidak merupakan pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
"Orang di sini lupa ada pasal 310 tersebut ayat 3, dikatakan barang siapa melakukan pencemaran dengan maksud untuk membela kepentingan umum atau membela diri itu tidak dipidanakan. Itulah yg mungkin nanti jadi pegangan Amel dan Pak Ade (Ade Armando)," ucap Heribertus saat ditemui di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dalam kasus yang ditanganinya ini, ia dan koleganya telah melaporkan terduga SAB dengan pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.
Sementara, laporan balik yang ditujukan kepada kliennya, Rizky Amelia, dianggapnya tidak mempunyai bukti hukum yang kuat dan hanya sebagai bentuk penampikan terhadap terduga.
"Saya sampaikan ke Amel (Rizky Amelia), gak usah takut dengan laporan mereka. Karena perlu diingat Mel, di situ di dalam KUHP pencemaran nama baik memang sifatnya subjektif. Subjektif itu menyerang kehormatan seseorang," tutup Heribertus (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |