Kemenkes: Urun Biaya Tambahan BPJS Hanya Layanan Tertentu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan, bahwa urun biaya tambahan dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, hanya meliputi pelayanan kesehatan tertentu yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
"Tidak semua pelayanan kesehatan dikenai urun biaya. Hanya yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan," kata Sundoyo pada konferensi pers di Kemenkes RI, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Lebih lanjut Sundoyo mengatakan, bahwa peserta program jaminan kesehatan hanya akan diminta membayar urun biaya tambahan saat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sehubungan dengan selera dan perilaku peserta.
"Pemerintah belum memberlakukan ketentuan mengenai urun biaya tambahan dalam program JKN. Kementerian Kesehatan juga belum menetapkan rincian jenis pelayanan dalam Program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga dikenai biaya tambahan," ungkapnya.
Sundoyo menambahkan Kementerian Kesehatan akan membentuk tim untuk mengkaji usul jenis-jenis pelayanan kesehatan dalam JKN yang membutuhkan pengenaan urun biaya tambahan, serta melakukan uji publik guna mendapatkan rekomendasi mengenai masalah ini.
Mengenai pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta, contoh sectio caesarea kadang dilakukan berdasar permintaan pasien, bukan atas indikasi medis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |