ICJR: RUU Permusikan Jangan Sampai Over Kriminalisasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Natitupulu menilai Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) jangan sampai over kriminalisasi. Hal ini dimaksud akan kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait akan UU yang telah ada agar tidak berbenturan dengan bunyi UU lainnya.
"Kalau ICJR posisinya silakan aja kalau mau ada RUU ini, masalahnya cuma jangan sampai over kriminalisasi," ungkap Erasmus kepada TIMES Indonesia saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Erasmus mengatakan bahwasanya dalam RUU tersebut juga harus mampu menekan pelanggaran pidana khusunya dalam karya musik.
"Penggunan pidana harus ditekan sebisa mungkin, kalau bisa cek UU lain yang sudah ada," katanya.
Sebelumnya, RUU Permusikan bertujuan terhadap adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus musik di Indonesia. Namun, bukan berarti permusikan di Indonesia tidak diatur dalam perundangan-undangan yang memasukkan musik ke dalam ruang lingkup peraturannya.
Pada Oktober 2018, RUU Permusikan secara resmi masuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 DPR RI yang berdasarkan hasil rapat antar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Pemerintah, serta Pemerintah.
Masuknya RUU Permusikan menjadi perbincangah hangat dari publik terlebih para musisi yang menilai RUU Permusikan masih perlu dikaji ulang secara keseluruhan. Oleh karenanya, ICJR meyampaikan urgensi RUU Permusikan agar dikaji secara menyeluruh agar tidak ada over kriminilasasi terhadap RUU tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |