Peristiwa Nasional

ICJR: Pasal Duplikasi dalam UU ITE Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:28 | 162.91k
Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu (Dok. ICJR)
Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu (Dok. ICJR)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus dipertanyakan oleh publik, setidaknya mengenai sejumlah pasal duplikasi yang terdapat di UU ITE sehingga dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, lembaga penelitian hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan bahwasanya pemangku kebijakan yakni pemerintah dan DPR RI perlu mencabut pasal duplikasi tindak pidana dalam UU ITE.

Advertisement

Menurut, Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu pencabutan pasal duplikasi tersebut, untuk menghindari overkriminalisasi (pasal karet) mengingat kriminalisasi terhadap penggiat ruang on line

"ICJR berkeyakinan bahwa praktik penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE selama ini telah mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia," ucap Erasmus kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

"Setidaknya, pasal pidana yang sudah diatur dalam KUHP, harusnya tidak lagi diatur dalam UU ITE, cilakanya, rumusan dalam UU ITE sangat buruk dan tidak jelas, belum lagi diperparah dengan ancaman pidana yang sangat tinggi," tambahnya. 

Erasmus menjelaskan duplikasi perumusan tindak pidana dalam UU ITE mengikuti beberapa dalam Kitab Undang-Undang Hikum Pidana (KUHP), seperti Pasal 27 ayat (1) dengan BAB XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Pasal 281- Pasal 283.

Pasal 27 ayat (2) dengan BAB XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Pasal 303 – Pasal 303. Pasal 27 ayat (3) dengan BAB XVI Penghinaan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 28 ayat (1) dengan Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 17 jo. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 28 ayat (2) dengan Pasal 156 –157 KUHP BAB V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Pasal 29 ayat (1) dengan BAB XXIII Pemerasan Dan Pengancaman, Pasal 368 –369 KUHPPasal 335 KUHP.

"Duplikasi tindak pidana akan mengakibatkan tumpang tindih dengan konsekuensi utama ketidakpastian hukum terkait penggunaan pasal-pasal pidana tersebut," jelasnya. 

Oleh karenanya, bila tindak pidana tersebut sudah bisa dikenakan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maka pengaturan ulang atau pasal duplikasi dalam UU ITE mengakibatkan ketidakpastian hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES