Peristiwa Nasional

BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 2 Obat Kanker Usus Besar Ini

Kamis, 21 Februari 2019 - 10:25 | 62.17k
ILUSTRASI: Layanan BPJS Kesehatan. (sumber: cnbcindonesia)
ILUSTRASI: Layanan BPJS Kesehatan. (sumber: cnbcindonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI memutuskan untuk  menghapus obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penghapusan yang berlaku per 1 Maret 2019 ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Advertisement

Jenis obat yang dihapus adalah Bevacizumab dan Cetuximab. Obat bevasizumab merupakan penghambat pertumbuhan kanker. Sedangkan cetuximab digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). 

Ini artinya, apabila pasien kanker kolorektal yang menggunakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) membutuhkan kedua obat ini harus mengeluarkan biaya sendiri.

Menurut Menteri Kesehatan Nila Moelok, penghapusan 2 obat ini dari Formularium Nasional (Fornas) sudah melalui pertimbangan tim penilai. Salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektivitas harga dibandingkan dengan manfaat. 

"Jadi kami untuk JKN ada penilaian cost effectiveness. Kalau sebuah obat ini terlalu mahal lalu ada obat yang lebih murah, kenapa tidak? Makanya sekarang lebih banyak pakai obat generik, ternyata obat generik manfaatnya sama," jelas Nila.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan keputusan ini karena obat tersebut sangat dibutuhkan pasien kanker kolorektal.

"Dokter juga tidak bebas lagi mau memberikan dua jenis itu. Karena tidak dijamin lagi sama BPJS Kesehatan. Pasien harus membayar sendiri. Padahal, obat itu mahal," kata Timboel dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES