Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti di Kamar Hotel Andi Arief
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan saat pengrebekkan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, pihaknya mendapati bukti-bukti dari kamar hotel yang disewa oleh Andi Arief.
"Benar bahwa yang ada di kamar itu adalah saudara AA. Beberapa yang diduga barbuk adalah seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah kami sudah kami sita," ucap Irjen Pol. Iqbal saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Irjen Pol. Iqbal menuturkan bahwa masih terus mendalami kasus yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut.
"Saat ini belum ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta kuat apakah saudara AA ini berkorelasi dengan kelompok manapun. Saudara AA hanya sebatas pengguna. Namun, proses pemeriksaan, pendalaman akan kami rampungkan," katanya.
Untuk diketahui, zat Methamphetamin yang terkandung dalam narkotika jenis sabu merupakan zat terlarang yang masuk sebagai jenis narkotika golongan I serta dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief tertangkap tangan saat menggunakan narkoba jenis sabu di kamar Hotel Menara Paninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |