Hakim Family Court Australia Puji Perma 3 Tahun 2017 Mahkamah Agung RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kerjasama Mahkamah Agung RI (MA RI) dengan Family Court Australia sangat produktif. Sejumlah sistem diadopsi dan sudah dapat dipraktikkan.
Menurut hakim Family Court of Australia Margaret Cleary sejumlah sistem yang sudah berjalan di antaranya membebaskan biaya perkara sedikitnya sudah menjangkau 15 ribu kasus perempuan yang berperkara.
Advertisement
"Juga adanya sidang keliling terutama untuk menjangkau daerah terpencil," kata Margaret dalam diskusi bertajuk "Kolaborasi Pengadilan Indonesia dan Australia untuk Akses yang Lebih Baik terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak" di Media Center MA RI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
"Jadi hakim-hakim juga menembus daerah terpencil untuk menjangkau masyarakat di pedalaman," ujarnya.
Margaret juga menyebutkan, pemerintah Indonesia sudah menyediakan bantuan hukum gratis untuk perempuan dan anak-anak yang berperkara di pengadilan agama.
Selain program bantuan hukum, program yang sudah berjalan juga pelayanan satu pintu.
"Dimana berbagai lembaga disatukan dengan dalam kantor di satu tempat. Misalnya untuk mendapatkan akta kelahiran saat berperkara di pengadilan. Apa yang dibutuhkan anak dan perempuan ada dalam satu tempat," ujar Margaret.
"Di Australia juga seperti itu," tambahnya.
Hakim Family Court Australia ini juga memuji Mahkamah Agung RI dengan membuat Perma 3 Tahun 2017 tentang peradilan keluarga. "Ini sebuah pencapain dan terobosan penting. Ini sangat bagus," ujarnya Margaret Cleary. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |