Peristiwa Nasional

Siti Aisyah Bebas dari Tuntutan Mati, PBNU: Terima Kasih Pemerintah Indonesia

Senin, 11 Maret 2019 - 17:25 | 66.01k
Siti Aisyah saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Syah Alam Malaysia, Senin (11/3/2019) (Foto: AFP)
Siti Aisyah saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Syah Alam Malaysia, Senin (11/3/2019) (Foto: AFP)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas menyambut positif atas bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Malaysia. Menurutnya, keputusan bebas ini tak lepas dari peran pemerintah Indonesia.

"Turut bahagia atas bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukum," ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Advertisement

Menurutnya, Siti Aisyah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Malaysia karena Siti Aisyah meyakini adegan yang ada hanya reality show, tidak ada niat membunuh Kim Jong-nam.

"Selain itu, Siti Aisyah hanya diperalat orang lain dan ia tidak menyadari hal itu. Dia, Siti Aisyah juga tak mendapat keuntungan dari perbuatannya," tutur Robikin.

Ia pun percaya putusan ini diperoleh dengan penuh perjuangan. Justice for all, keadilan layak diterima oleh setiap orang dan tak pandang bulu. "Semangat melindungi warga negara, dimana pun berada, yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi. Terima kasih Pemerintah Malaysia, terima kasih Pemerintah Indonesia," ucap dia.

Tambahan informasi, Siti Aisyah bebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuntutannya. PBNU juga meyakini, keputusan jaksa tersebut tak lepas dari hasil perjuangan panjang pemerintah RI melobi Malaysia agar membebaskan Siti Aisyah yang diyakini bukan pembunuh Kim Jong-nam.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES