Kemhan RI Terus Dorong Komisi I DPR untuk Mengesahkan RUU PSDN

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, Komisi I DPR RI belum juga membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN). Analis Madya Dit Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan RI), Kolonel Arh Luhkito Hadi Iswanto menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk merealisasikannya dengan mendorong Komisi I DPR RI segera membahasnya.
Luhkito mengatakan, bahwa pihak Kemhan RI berharap agar RUU PSDN segera disahkan, mengingat masa RUU ini telah lama mengantri untuk dibahas.
Advertisement
"Kita sudah mengupayakan agar RUU PSDN segera dibahas oleh Komisi I DPR RI. UU PSDN ini sudah 15 tahun kalau tidak salah. Tapi masih belum bisa disahkan," kata Luhkito kepada wartawan, saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2019).
Lebih lanjut, Luhkito menyampaikan, bahwa UU PSDN sangat penting sebagai pondasi lainnya dalam bentuk sikap bela negara bagi negara Indonesia. Mengingat, situasi ancaman kepada negara sudah tidak lagi melalui militer, namun terdapat ancaman non militer.
"Padahal, kalau melihat situasi saat ini, banyak ancaman yang lebih nyata. Yakni ancaman non militer. Seharusnya RUU itu segera diprioritaskan sebagai payung hukumnya," jelas Luhkito.
Disisi lain, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mengatakan, bahwa RUU PSDN belum juga dibahas oleh komisinya dikarenakan peioritas UU lainnya yang masih mengantri.
Oleh sebab itu, Kemhan RI harus terus mendorong upaya langkah-langkah agar RUU PSDN tersebut dapat terealisasi dengan cepat sebagai landasan hukum salah satu sikap bela negara oleh masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |