Peristiwa Nasional

Kasus Pelanggan Telkomsel, DPR Dorong UU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas

Rabu, 01 Mei 2019 - 13:16 | 192.60k
Telkomsel, provider milik negara yang diduga diretas terkait data mikro. (FOTO: Wikipedia)
Telkomsel, provider milik negara yang diduga diretas terkait data mikro. (FOTO: Wikipedia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi mendorong parlemen dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Politisi Gerindra ini khawatir kasus yang menimpa inisiator aplikasi AyoJagaTPS, James Falahuddin, terulang.

"UU Perlindungan Data harus segera jadi, terutama menyangkut pasal perlindungan data pribadi. Bisa jadi bocornya data pribadi ini jatuh ke tangan orang-orang jahat," kata Elnino dalam pernyataan pers yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (1/5/2019).

Advertisement

Menurut Elnino, kasus yang menimpa James yang juga pelanggan kartu Halo Premium milik Telkomsel 'diteror' orang yang tidak jelas lewat akun media sosial. Selain mengganggu, hal ini juga mengancam jiwa. Sampai menara BTS terdekat pun diumbar ke publik termasuk alamat rumah dan nama ibu kandung.

"Kenapa data pribadi dari pelanggan perusahaan besar bisa bocor ke tangan orang tidak bertanggung jawab. Bahkan sampai di-publish di internet?" ujarnya.

"Kok bisa ada orang selain Telkomsel melacak lokasi seseorang melalui lokasi BTS terdekat dari nomor pelanggan?" gugatnya lagi.

Menurut Elnino, bila ada akun anonim bisa punya akses ke sistem database pelanggan Telkomsel, patut dicurigai. Sedekat apa akun anonim tersebut dengan Telkomsel?

"Saya meminta Kementerian Kominfo memanggil pihak Telkomsel untuk dimintai penjelasannya kepada publik Indonesia. Kita berharap pelanggan yang dirugikan juga berupaya menempuh jalur hukum untuk membela diri dan keluarganya yang dirugikan," ujarnya.

Menurut anggota DPR dari dapil Gorontalo itu, perkembangan teknologi yang bisa mengakses data mikro di perusahaan besar dan BUMN, jelas sangat mengkhawatirkan.

"Kita mesti segera mengaturnya dalam undang-undang secara lebih lengkap. Tidak cukup jika hanya diatur di level Peraturan Menteri," kata Elnino M Husein Mohi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES