LAMI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia atau LAMI mendesak KPK RI untuk memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono dan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Kami menduga aliran uang suap tersebut bukan hanya dinikmati oleh Ketua Dewan. Karena di dalamnya ada Banggar dan anggota komisi yang membidanginya. Dengan adanya keterangan dari Supriyono yang tidak lain sebagai Ketua Dewan, setidaknya muncul tersangka lain,” kata Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun kepada wartawan, Rabu (08/05/2019).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Jonly, Ketua DPRD Tulungagung meski sudah jadi tersangka, namun dia masih menyempatkan diri untuk meminta data pemenangan Pileg DPRD Tulungagung yang baru selesai rekapitulasinya di KPUD Tulungagung.
“Inilah mental pejabat kita, meski jeratan hukum di depan mata, akan tetapi seolah tidak ada masalah yang menimpa dirinya,” tambah Jonly.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK segera menuntaskan masalah tersebut. Bahkan LAMI mengancam akan menurunkan massa untuk melakukan aksi mendorong KPK agar kasus dugaan suap di Kabupaten Tulungagung segera dituntaskan.
“Jangan sampai kasus ini menjadi sandera bagi caleg yang kemarin lolos pada kontestasi pileg yang digelar pada 17 April kemarin. Karena di antara saksi yang di panggil KPK ada caleg yang dinyatakan lolos oleh KPU,” jelasnya.
Diketahui, Kasus dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung Jawa Timur terus menjadi perhatian publik, menyusul penetapan tersangka Ketua DPRD Supriyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan lembaga anti rasuah tersebut saat ini tengah membidik pihak pihak yang diduga menikmati uang suap APBD. Dari sejumlah anggota dewan hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Salah satu saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Anang Saifudin.
Anang dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2015-2018.
Selain Anang, KPK juga telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
“Iya benar saya telah menerima surat panggilan (dari KPK),” kata Anang Saifudin belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur CV Panca Tunggal yang beralamat di Dusun Kendit RT 03 RW 16, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat itu mengaku menerima surat panggilan beberapa hari lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |