Peristiwa Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Rabu, 24 Juli 2019 - 17:18 | 198.58k
Satu Data Indonesia. (foto: twitter.com/datagoid)
Satu Data Indonesia. (foto: twitter.com/datagoid)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan data selama ini terjadi, termasuk perbedaan antara kementerian/lembaga.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro berharap, dengan terbitnya Perpres 39 Tahun 2019 itu, dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data ke depannya.

Advertisement

"Terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam Perpres tersebut, antara Iain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Lebih lanjut, Perpres itu akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.

Sementara itu, setiap data yang dihasilkan harus memenuhi standar data. Yakni berlaku di lintas instansi pusat atau daerah yang ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

"Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi," jelasnya.

Bambang menjelaskan, ada empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat. Yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Terakhir adalah pembina data lainnya. Yaitu mereka yang ditunjuk oleh Presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

"Perpres 39 Tahun 2019 juga membentuk dewan pengarah Satu Data Indonesia. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data," tukas Bambang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES