Peristiwa Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 

Kamis, 25 Juli 2019 - 11:49 | 33.62k
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (FOTO: Istimewa)
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memperpanjangan masa penahanan terhadap Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka praktek jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena masa waktu tahanan tersangka sudah hampir selesai. 

Advertisement

Oleh karenanya, KPK akan memperpanjang masa tahanan RMY selama 30 hari, terhitung dari tanggal 25 Juli sampai 23 Agustus 2019.

"Untuk kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang terakhir untuk tersangka rmy anggota DPR RI selama 30 hari dari 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Kemudian, Febi menambahkan, dengan penambahan waktu penahanan tersebut para penyidik KPK akan memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelidiki bukti-bukti dan siapa saja yang terlibat dengan RMY.

Meskipun, dari hasil penyelidikan selama ini, dan hasil sidang banyak bukti yang ditemukan. KPK terus akan melakukan pendalaman terkait kasus jual beli jabatan tersebut.

"Jadi dalam waktu 30 hari ini KPK akan memaksimalkan proses penyelidikan untuk semakin memperkuat bukti-bukti perkara ini. Sebenarnya sudah banyak ya fakta persidangan yang muncul terkait dengan peran RMY juga peran pihak yang lain," kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES