KPK Bantah Surat Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Belum Dikirim
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membantah pernyataan Imam Nahrawi yang mengatakan baru tahu dan dapat kabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak benar jika Imam Nahrawi menyampaikan ke media baru dapat kabar penetapan dirinya tersebut. Sebab sejak awal september yang lalu surat penetapannya sudah dikirim KPK.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)
Febri menegaskan bahwa sejak 28 Agustus 2019 lalu, penyidikan terhadap Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi nya sudah dilakukan sehingga sudah jelas penyidikan ini terencana dan terukur.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," kata Febri Juru Bicara KPK menjawab pernyataan status tersangka Imam Nahrawi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |