Komisi III DPR RI: Perppu KPK Bisa Jebak Presiden Jokowi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengingatkan, Presiden Jokowi berhati-hati sebelum menerbitkan Perppu KPK agar tidak terjebak pada tindakan inkonstutusional. Sekalipun Perppu ini domain Presiden.
"Walau Perppu memang hak konstitusional, tapi ada legal basisnya. Ada rasio legislasinya yang harus juga dipenuhi. Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang presiden untuk menerbitkan Perppu?," ucap Arteria, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Advertisement
Memang, Pasal (22), Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: 'Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang'. Namun kata dia, itu tidak menjadikan parameter independen.
"Artinya apa? Sekalipun itu menjadi subjektivitas presiden, kita punya putusan MK 2009 yang dikuatkan putusan MK 2014 yang dikatakan bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa itu jelas ada tiga hal," tuturnya.
Dijelaskan Arteria, maksud 'keadaan memaksa' itu, kalau memang tidak ada Undang-undang untuk menyelesaikan masalah hukum yang dibutuhkan dalam tempo cepat.
"Sekarang UU-nya hadir, UU KPK. Ditambah dengan revisi UU. Apa yang ketiadaan UU, kekosongan hukum apa yang terjadi?. Kan sama sekali tidak ada," tegas Arteria.
Jika, aksi demonstrasi penolakan UU KPK hasil revisi oleh mahasiswa dikategorikan sebagai suatu 'kegentingan memaksa', dinilai masih jauh dari pemenuhan unsur. Sebab, menurut Arteria, situasi tersebut, tidak mengganggu roda pemerintahan.
"Yang harus diperhatikan jalannya pemerintahan masih stabil, penegakan hukum masih lancar, KPK juga dapat melaksanakan fungsinya tanpa ada halangan. Terakhir Pak Menpora (Imam Nahrawi) pun dilakukan upaya penegakan hukum, upaya paksa dan ditahan. Apa yang menjadikan itu sebagai alasan perppu?," tanya Arteria.
Diakui Arteria, pihaknya telah mengetahui wacana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. DPR RI juga maklum, bahwa Perppu merupakan domain Presiden. Sehingga ia dan rekan sejawatnya di Komisi III DPR RI menghargai dan hanya bisa mengingatkan bahwa Presiden bisa terjebak dengan rencana tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |