Peristiwa Nasional

Kapuspen Kemendagri: Revisi PP 72/2019 Agar APIP Lebih Independen

Senin, 04 November 2019 - 14:38 | 142.68k
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah agar lebih independen.

"Dikeluarkannya PP 72/2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalan Negeri, Bahtiar dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Senin (4/11/2019).

Advertisement

Menurut Bahtiar, penguatan APIP itu dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden. Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.

Bahtiar menjelaskan setidaknya ada enam substansi perubahan untuk APIP Daerah. Pertama, soal penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Menurutnya, hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pejabat daerah yang terjerat oleh KPK

"Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata Bahtiar.

Kedua, mengenai penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah. Lalu ketiga, soal pola pelaporan disampaikan berjenjang.

"Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Mendagri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota," lanjutnya.

Keempat, soal penambahan satu eselon III untuk investigatif. Kelima, mengenai pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dan terakhir lanjut Bahtiar, terkait pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.

"Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat objektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah dan agar ada jaminan karir bagi seorang Inspektur dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.

Selain itu, Bahtiar mengatakan PP Nomor 72 Tahun 2019 juga sebagai penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar. 

Sebab, menurut Bahtiar, PP ini juga mengatur rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian.

"Pada PP 72/2019 ini sebetulnya ada dua prinsip pokok, selain penguatan independensi APIP tadi, juga sebagai penguataan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan," kata Bahtiar, Kapuspen  Kemendagri(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES