Peristiwa Nasional Lowongan CPNS 2019

Begini Cara Mendaftar SKCK Online Untuk Syarat CPNS

Senin, 04 November 2019 - 16:47 | 159.15k
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online. (Foto: istimewa)
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online. (Foto: istimewa)
FOKUS

Lowongan CPNS 2019

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selalu menjadi syarat wajib bagi seseorang terutama yang akan mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2019 ini.

Namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencoba mempermudah para pelamar dalam persyaratan saat mendaftar.

Advertisement

"Kami mencoba membuat persyaratan yang sangat minimal. Yang lengkap nanti kalau sudah diumumkan diterima baru kelengkapan dikirimkan," Kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti dilansir dari tirto.

Syarat awal pendaftaran CPNS tahun 2019 ini yaitu KTP, foto resmi, foto selfie kemudian dokumen ijazah dan transkrip nilai.

"Awalnya lima dokumen dulu, SKCK belakangan. Kami ingin buat kemudahan dalam pendaftaran ini agar semua bisa mendaftar sebagai CPNS," paparnya.

Meski SKCK tak perlu dikumpulkan pada persyaratan awal, tetapi anda lebih baik mengurus mulai sekarang. Selain langsung datang ke kantor polisi, pendaftaran SKCK juga bisa dilakukan secara online.

Dengan mendaftar secara online, anda wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

WhatsApp-Image-2019-11-28-at-10.19.38.jpg

Beberapa syarat untuk mengajukan SKCK secara online yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir atau Ijazah, foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan rumus sidik jari.

Jika melalui online, permohonan pembuatan bisa melalui https://skck.polri.go.id/ dengan memilih menu Form Pendaftaran.

Pada form pendaftaran ini, data yang wajib diisi seperti data diri, hubungan keluarga, pendidikan, ciri fisik dan kemudian melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Jika semua data diri sudah lengkap, maka selanjutnya akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar. Proses pembayaran bisa melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Setelah melakukan proses pembayaran, kode registrasi akan muncul. Kode ini sebagai bukti yang kemudian bisa dibawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES