Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi Tidak Melarang Sertifikat PTSL Diagunkan, Asal...

Kamis, 19 Desember 2019 - 08:00 | 26.12k
Presiden RI Jokowi berdialog dengan warga saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah PTSL, di Gedung Tenis Indoor Telaga Kramat, Tarakan, Kaltara, Rabu (18/12) sore. (FOTO: Humas Setkab)
Presiden RI Jokowi berdialog dengan warga saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah PTSL, di Gedung Tenis Indoor Telaga Kramat, Tarakan, Kaltara, Rabu (18/12) sore. (FOTO: Humas Setkab)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi tidak melarang para penerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diagunkan ke bank untuk tambahan modal usaha.

"Kalau mau pinjem ke bank itu harus betul-betul direncanakan, dihitung, dikalkulasi, yang paling penting itu,” kata orang nomer satu di Indonesia ini tatkala berdialog dengan mereka di Gedung Tenis Indoor, Telaga Kramat, Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (18/12/2019) sore.

Advertisement

Hari itu Presiden RI Jokowi menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat di Tarakan, Kalimantan Utara.

Sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga itu sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

Presiden tampaknya gerah karena dari kunjungannya ke desa atau kampung atau daerah setiap hari, ia menerima laporan selalu ada sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan.

Karena itu, sertifikat adalah kuncinya. Dengan memegang sertifikat, maka tidak ada lagi yang bisa mengaku-ngaku tanah yang tidak sesuai dengan nama di sertifikat.

“Ada yang mengaku-ngaku ini tanah saya. Bukan, tanah saya, ini buktinya, meter perseginya ada di dalem di sini, nama pemegang hak ada di sini, luasnya ada di bawah, di sini. Mau apa kalau sudah pegang sertifikat. Mau apa? Gak bisa apa-apa. Balik dia," kata Presiden.

Presiden RI Jokowi berpesan kepada para pemegang Sertifiat PTSL itu agar disimpan di dalam plastik, terus difotokopi, dan diletakkan di tempat almari yang berbeda. "Asli yang di sini, fotokopi yang di sini. Nanti kalau ada yang hilang, misalnya yang asli hilang, masih memegang fotokopinya," tuturnya.

Namun saat berdialog, para pemegang Sertifikat PTSL itu sebagian ingin mengagunkannya di bank untuk tambahan modal usaha mereka, dan Presiden RI Jokowi tidak melarang asal harus betul-betul direncanakan, dihitung, dan dikalkulasi dengan tepat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES