Peristiwa Nasional

Kemenag RI Cabut Izin 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Karena Ini...

Jumat, 10 Januari 2020 - 18:24 | 107.25k
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim (FOTO: Kemenag)
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim (FOTO: Kemenag)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 11 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) izinnya dicabut oleh Kementerian Agama RI (Kemenag RI) karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim mengatakan, padahal sertifikasi BPW bagi PPIU ini menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Advertisement

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," tegasnya di Jakarta, Jumat (10/01).

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Inilah ke 11 PPIU yang dicabut izinnya itu:

1. PT. Madani Mitra Mulia, 

2. PT. Kayangan Mandiri Utama, 

3. PT. Witami Prabuana Cipta, 

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel, 

5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, 

6. PT. Alharam Wisata Illah, 

7. PT. Hijau Tumbuh Kembang, 

8. PT. Fahmul Fauzy, 

9. PT. Kalam Imran Farok Tours, 

10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan 

11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani

Demikian sebelas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah itu yang izinnya dicabut oleh Kemenag RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Kemenag

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES