Peristiwa Nasional

Prof Abdurrahman Mas'ud Nilai UU Pesantren Sebagai Simbol Kebangkitan Pesantren

Senin, 27 Januari 2020 - 15:11 | 37.55k
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Abdurrahman Mas'ud saat mengisi diskusi PP ISNU. (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Abdurrahman Mas'ud saat mengisi diskusi PP ISNU. (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Abdurrahman Mas'ud menilai kehadiran Undang-Undang Pesantren akan membuat pesantren semakin maju dan lebih dekat dengat kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang ini,  pesantren bisa menjadi subjek perubahan yang lebih baik bagi masyarakat dengan bekerja sama dengan instansi sosial maupun lembaga agama lainya.

Advertisement

Abdurrahman menambahkan, salah satunya adalah mendidik santri di bidang pertanian. Dengan berbagai keterampilan yang dilakukan di pesantren akan berdampak secara langsung kepada masyarakat.

"Banyak contoh lain prestasi pesantren yang kita dapatkan, mereka (Santri) diajari berbagai keahlian diluar kebiasaan sebelumnya," ujar Prof Abdurrahman Mas'ud saat mengisi diskusi yang diadakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nadlatul ulama (PP IKS NU) di kantor PBNU, Jakarta, Senin (27/01/2020).

Abdurrahman menegaskan bahwa pesantren dengan kehadiran Undang-Undang pesantren tersebut bisa membantu proses konsolidasi pesantren untuk optimalisasi dengan tiga fungsi strategis.

"Dengan kehadiran Undang-Undang pesantren itu bisa membantu kita menjadi aktor aktif dan mumpuni dalam tindakan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi pesantren baik untuk kemandirian pesantren maupun kemandirian masyarakat," kata Prof Abdurrahman Mas'ud, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Abdurrahman Mas'ud. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES