Peristiwa Nasional

Polisi Berlakukan Aturan SIM C, C1 dan C2, Ini Perbedaannya

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:32 | 336.34k
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (FOTO: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (FOTO: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri mengeluarkan aturan baru untuk SIM kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Nantinya, akan ada SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Seperti apa penggolongan masing-masing kategori SIM. Berikut penjelasan Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Advertisement

Kategori SIM pengendara Sepeda Motor:
- SIM C: Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc

- SIM C1: Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250-500 cc

- SIM C2: Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500 cc ke atas. 

Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan aturan ini belum bisa dilaksanakan pertengahan tahun ini.

Saat ini, aturan kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu masih dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. 

Mengenai biaya pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2  Rp 100.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES