Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Pamong Praja 4.1 di Kota Malang Ditunda

Senin, 16 Maret 2020 - 17:00 | 125.49k
Pengumuman pembatalan dan penundaan Pamong Praja 4.1
Pengumuman pembatalan dan penundaan Pamong Praja 4.1
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPamong Praja 4.1 dibatalkan dan ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kembali. Agenda akbar pada 21-22 Maret 2020 mendatang di Kota Malang tersebut rencananya mengundang ribuan alumni Sekolah Pamong Praja se-Indonesia. 

Pengumuman pembatalan disiarkan melalui surat edaran Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP-IKAPTK) Jawa Timur tertanggal 15 Maret 2020. Mengingat situasi dan kondisi terkait potensi penularan Covid-19. 

Advertisement

Selama kurun waktu penundaan pelaksanaan kegiatan Pamong Praja 4.1 maka panitia akan tetap bekerja sampai terselenggaranya kegiatan yang dimaksud. 

Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan Pamong Praja 4.1 akan disampaikan kemudian dalam kurun waktu 14 hari dari sekarang dengan memperhatikan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri RI, Dewan Pengurus Nasional/Provinsi serta pihak-pihak yang berwenang. 

"Sedangkan hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi keuangan meliputi biaya pendaftaran maupun donasi pihak ketiga akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur pencatatan pembukuan," terang Sekretaris DPP-IKAPTK M. Hadi Wawan Guntoro, Senin (16/3/2020). 

Sementara terkait poin tersebut, panitia akan mencarikan alternatif solusi terkait pertanggungjawaban administratif kepada semua pihak yang telah, sedang maupun akan mendukung terlaksananya kegiatan Pamong Praja 4.1 dan panitia bersedia melakukan pembahasan secara terbuka dengan pihak-pihak terkait. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES