Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Buka Penerimaan Bantuan, Ini Prosedurnya

Selasa, 24 Maret 2020 - 16:52 | 138.96k
Ilustrasi BNPB. (dok/TI)
Ilustrasi BNPB. (dok/TI)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 kini membuka dukungan berupa bantuan untuk berbagai pihak, dari dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid–19.

Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang. Bantuan uang ini berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri. Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Advertisement

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo mengatakan terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

"Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang," katanya.

Sementara itu, bantuan barang dari dalam negeri dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Sementara bantuan barang yang diimpor data luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid–19.

"Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor," tambahnya.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta.

Ia mengatakan pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Untuk teknis pengeluaran barang impor terkait Covid-19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel [email protected] (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel [email protected] (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan lengkap. Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi dan akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respons BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan.

Untuk mekanisme lengkap tentang bantuan ini bisa informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan berikut ini https://loker.bnpb.go.id/s/InformasiImporBarangCovid-19(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES