Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Kemendagri Minta Pemda Alokasikan Dana Darurat Atasi Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:26 | 66.57k
Ilustrasi - virus corona, COVID-19. (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi - virus corona, COVID-19. (FOTO: Istimewa)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil tindakan preventif di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Salah satunya, pemda perlu merealokasi dana darurat yang difokuskan untuk penanganan virus ini.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, DR Safrizal Za, mengatakan realokasi anggaran yang difokuskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 penting untuk segera dilakukan pemda. Mengapa? Karena saat ini pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan, seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting), agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” ucap Safrizal Za di gedung BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Safrizal mengatakan, realokasi anggaran dana Pemda tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan, seperti peningkatan kapasitas rumah sakit dan ruang isolasi. Termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, alat pelindung diri (APD) dan tindakan mitigasi, hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.

Pemda juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing atau jaga jarak dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini sebagai salah satu metode untuk menekan penyebaran Covid-19. Caranya dengan memenuhi kebutuhan dasar bagi mereka yang membutuhkan. Masyarakat yang sedang dalam masa jaga jarak dan bekerja dari rumah harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Lebih lanjut Safrizal mengatakan, Pemda juga perlu melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan. Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemda.

Ia mengingatkan bahwa urusan Covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi ini.

"Urusan Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, semua harus bergerak (khusunya Pemda). Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali,” tandas Safrizal, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES