Mulai Hari ini, 7 Ruas Jalan Protokol di Balikpapan Dibuka Tutup

TIMESINDONESIA, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur membatasi aktivitas warganya sejak hari ini, Selasa, (31//3/2020). Pembatasan aktivitas itu bertajuk pengetatan sosial dengan meminta warga untuk tidak keluar rumah jika tidak penting hingga penutupan jalan.
Dalam pengetatan sosial tersebut, Keluar rumah diatur dengan tetap mendapat izin dari pihak terkait yang diatur oleh pemerintah kota Balikpapan.
Advertisement
Rizal Effendi, Wali kota Balikpapan mengatakan, ini dilakukan agar warga lebih disiplin berdiam diri di rumah selama masa wabah virus Corona atau Covid-19.
"Kami akan tutup 7 ruas jalan utama, mulai pukul 09.00 - 15.00 WITA dan 20.00 - 04.00 Wita," ujarnya.
Jalan tersebut antara lain, Jalan MT Haryono (simpang Wika - simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (simpang BSCC Dome) dan Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama).
Selanjutnya, Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Plaza Balikpapan - simpang Muara Rapak, Jalan Mayjen Soetoyo (simpang Markoni/Gunung Malang), Jalan Tjutjup Suparna (simpang 4 Balikpapan Baru) serta Jalan Imat Saili (Sungai Ampal).
"Jika ditemukan ada warga di jalan, petugas yang jaga akan bertanya keperluannya, disuruh pulang kalau tidak penting," jelasnya.
Hal ini juga berlaku bagi angkutan barang untuk pendistribusian logistik dan sembako jika memasuki ketujuh jalan tersebut.
"Angkutan logistik atau bahan pokok diupayakan tetap mengikuti surat edaran, ada jam jam dibolehkan melintas," ungkapnya.
Akan tetapi, peraturan tersebut diberikan pengecualian bagi kendaraan emergency,TNI - Polri, BPBD, DLH, Satpol PP, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hingga jasa antar jemput makanan daring atau online yang ada di Balikpapan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |