Cegah Covid-19 Rumah Tahanan, 30 Ribu Narapidana akan Dibebaskan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana yang ada di sejumlah rutan di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Kamis (2/4/2020) di Jakarta menjelaskan, pembebasan tahanan tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
Advertisement
"Ini adalah upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam tahanan. Kebijakan menteri ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 kemarin," ujar Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui proses asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Salah satunya adalah, para tahanan sudah melalui beberapa tahap hukuman sesuai umur yang ditentukan sebelumnya.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |