PKL di Kota Madiun Boleh Kembali Berjualan, Ini Aturannya

TIMESINDONESIA, KOTA MADIUN – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun boleh tersenyum. Dinas Perdagangan Kota Madiun mengeluarkan surat bernomor 530/455/401.107/2020 tertanggal 3 April 2020.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Gaguk Hariyono intinya memperbolehkan PKL kembali berjualan. Tetapi, dengan ketentuan atau aturan tertentu.
Advertisement
Surat edaran kepada Paguyuban PKL di Kota Madiun. (Foto: Istimewa)
Yakni:
1. Aktivitas berjualan pagi sampai dengan pukul 10.00 WIB.
2. Aktivitas berjualan sore hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
3. Selama berjualan tidak boleh menyediakan meja dan kursi.
4. PKL menyediakan tempat cuci tangan sesuai ketentuan.
Surat tersebut dikirim ke semua paguyuban PKL di Kota Madiun menyusul kebijakan sebelumnya terkait pencegahan virus corona. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Magetan |