PKL di Kota Madiun Boleh Kembali Berjualan, Ini Aturannya
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun boleh tersenyum. Dinas Perdagangan Kota Madiun mengeluarkan surat bernomor 530/455/401.107/2020 tertanggal 3 April 2020

KOTA MADIUN – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun boleh tersenyum. Dinas Perdagangan Kota Madiun mengeluarkan surat bernomor 530/455/401.107/2020 tertanggal 3 April 2020.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Gaguk Hariyono intinya memperbolehkan PKL kembali berjualan. Tetapi, dengan ketentuan atau aturan tertentu.

Yakni:
1. Aktivitas berjualan pagi sampai dengan pukul 10.00 WIB.
2. Aktivitas berjualan sore hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
3. Selama berjualan tidak boleh menyediakan meja dan kursi.
4. PKL menyediakan tempat cuci tangan sesuai ketentuan.
Surat tersebut dikirim ke semua paguyuban PKL di Kota Madiun menyusul kebijakan sebelumnya terkait pencegahan virus corona. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

