Mudik ke Kota Madiun Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pemkot Madiun mengeluarkan anjuran tegas kepada para perantau yang pulang kampung ke Kota Madiun. Untuk menekan risiko penyebaran virus Corona (Covid-19), para pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya.
Advertisement
"Mungkin mereka tidak sakit. Tetapi tetap kita pantau. Makanya, pihak keluarga harus melapor kalau ada anggota keluarga yang pulang dari luar daerah,’’ kata juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (6/4/2020).
Kedatangan warga dari luar daerah termasuk mereka yang pulang kampung akan menambah jumlah orang dalam risiko (ODR). Terutama yang datang dari daerah zona merah Covid-19.
Data per 6 April 2020, ada 371 ODR di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut 42 orang di antaranya telah usai pemantauan. Artinya, mereka telah melaksanakan masa isolasi secara mandiri selama 14 hari dan tidak sakit. Sehingga masih ada 329 ODR lagi yang akan terus dipantau kondisi dan keberadaannya.
Aflah meminta warga di perantauan menahan diri tidak pulang sementara waktu. Serta mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di tempat domisilinya saat ini. Mengingat di daerah asal, petugas pemantau jumlahnya terbatas.
"Pemantauan ODR di Kota Madiun melibatkan kader kesehatan di tiap-tiap kelurahan. Tetapi tentu jumlahnya terbatas. Sementara jumlah ODR bisa terus bertambah dan mereka harus terus dipantau,’’ jelas Aflah.
Untuk mengantisipasi kedatangan para pemudik, Pemkot Madiun menyediakan tempat khusus untuk isolasi. Sebanyak 13 gedung sekolah yang tersebar di tiga kecamatan akan digunakan untuk isolasi pemudik ke Kota Madiun.
"Pemanfaatan gedung sekolah itu merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Timur tentang kesiapan sekolah sebagai tempat karantina mandiri bagi para pemudik," kata Aflah.
Di Kota Madiun hingga saat ini belum ada pasien positif Corona. Bahkan 8 pasien dalam pengawasan (PDP) semuanya terkonfirmasi negatif. Artinya, mereka memiliki gejala tetapi bukan Corona.
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 37 orang. Dua orang diantaranya dinyatakan sembuh. ODP merupakan warga yang memiliki riwayat dari daerah zona merah corona (Covid-19) dan memiliki gejala demam, batuk, maupun pilek. Mereka sudah mendapatkan penanganan dan wajib melaksanakan isolasi secara mandiri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : TIMES Madiun |