Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Apa Beda PSBB dan Lockdown? Ini Penjelasan Kemenkes RI

Selasa, 07 April 2020 - 13:38 | 89.00k
Ilustrasi - Suasana saat lockdown diberlakukan di Malaysia (Foto: Getty Images/Rahman Roslan)
Ilustrasi - Suasana saat lockdown diberlakukan di Malaysia (Foto: Getty Images/Rahman Roslan)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dibandingkan lockdown wilayah dalam menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu alasannya karena dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas di luar rumah. Berbeda dengan lockdown.

Menurut Sekretaris Jenderal  Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Oscar Primadi, tidak seperti PSBB, ketika status lockdown ditetapkan di suatu wilayah, maka aktivitas dan kegiatan warga di luar rumah akan dilarang pemerintah.

Advertisement

"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar Oscar di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Pemerintah menilai, kebijakan PSBB, lebih diperlukan untuk kondisi saat ini karena hanya membatasi aktivitas tertentu saja terutama yang berkaitan dengan langkah pencegahan penyebaran virus di wilayah zona merah.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," ungkapnya.

Oscar menambahkan, untuk jenis kegiatan yang dibatasi  telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata Oscar terkait PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES