Mulai 12 April, Penumpang Kereta wajib Gunakan Masker
TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang memakai masker mulai 12 April 2020, baik saat berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api. Jika aturan ini dilanggar, pihak KAI akan mengembalikan tiket dan yang bersangkutan dilarang naik kereta.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Joni menuturkan, peraturan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dan rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Agar peraturan ini diketahui masyarakat, pihak KAI gencar melakukan sosialisasi baik melalui pengumuman di stasiun-stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya yang dapat menjangkau khalayak umum.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Joni mengimbau para penumpang agar menjaga jarak saat di stasiun atau di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |