Advertisement
Peristiwa Nasional

Desa di Indramayu Ini Tegas Larang Masuk Debt Collector dan Penagih Utang

Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai larangan masuk kepada debt collector ke desa mereka. Selin itu, pemdes setempat juga menolak kedatangan penagih utang dari bank keliling.

TIMES Indonesia,
Desa di Indramayu Ini Tegas Larang Masuk Debt Collector dan Penagih Utang
Kuwu Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Wartono. (FOTO: Siti Rauditul Nadiyah/TIMES Indonesia)
A-AA+

INDRAMAYU Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai larangan masuk kepada debt collector ke desa mereka. Selin itu, pemdes setempat juga menolak kedatangan penagih utang dari bank keliling.

"Awalnya ada beberapa masyarakat yang menginginkan penangguhan terhadap leasing dari Kuwu," ujar Kepala Desa atau Kuwu Karanganyar, Wartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2020).

Advertisement

"Karena makin hari makin bertambah jumlah masyarakat yang datang maka, kami sepakat dari jajaran pemerintah desa untuk mengeluarkan surat penangguhan," lanjutnya 

Dalam hal ini penanganan tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan leasing saja melainkan, juga berlaku bagi bank keliling atau koperasi yang biasanya memberikan pinjaman ke kampung-kampung dengan skala kecil.

Wartono mengungkapkan, kondisi perekonomian masyarakatnya saat ini sedang tidak stabil akibat adanya pandemi Covid-19.

"Memang kita tidak mempungkiri bahwa ekonomi masyarakat saat ini sedang terpuruk akibat dampak dari penyebaran virus Covid-19, ini sangat terasa," ujar dia.

Kendati demikian, penangguhan utang yang dibuat pemerintah Desa Karanganyar disebutkan Wartono hanya bersifat sementara hingga Pemerintah Pusat mengumumkan  bahwa kondisi Indonesia sudah benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Surat penangguhan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan," tuturnya.

Alasan lain, Wartono mengeluarkan surat penangguhan cicillan utang atau kredit ini yakni karena adanya instruksi presiden Joko Widodo yang memperbolehkan untuk penangguhan angsuran selama 1 tahun. "Kita menyesuaikan saja, jika dianggap sudah kondusif, jadi tidak harus 1 tahun, bisa saja dua atau tiga bulan bisa saja hanya setengah tahun saja," ujar dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia