Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Perusahaan Diimbau Musyawarah dengan Serikat Pekerja Sebelum Liburkan Karyawan

Kamis, 09 April 2020 - 23:35 | 59.76k
Ilustrasi - Pekerja Pabrik (FOTO: hellosehat)
Ilustrasi - Pekerja Pabrik (FOTO: hellosehat)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha.

"Salah satunya terkait imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan," ungkap Kadisnaker KUKM Majalengka, H Sadili, Kamis (9/4/2020).

Advertisement

Dijelaskan Sadili, jika ada perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, maka perusahaan diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait.

Surat edaran tersebut, dikatakan dia, sifatnya opsional, karena pemerintah juga berharap para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan.

"Ketika tetap beroperasi, pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker dan mengontrol suhu tubuh karyawan atau pekerja setiap hari," imbaunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES