Perusahaan Diimbau Musyawarah dengan Serikat Pekerja Sebelum Liburkan Karyawan

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha.
"Salah satunya terkait imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan," ungkap Kadisnaker KUKM Majalengka, H Sadili, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Dijelaskan Sadili, jika ada perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, maka perusahaan diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait.
Surat edaran tersebut, dikatakan dia, sifatnya opsional, karena pemerintah juga berharap para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan.
"Ketika tetap beroperasi, pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker dan mengontrol suhu tubuh karyawan atau pekerja setiap hari," imbaunya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Cirebon |