Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Pemkab Banyumas Gelar Operasi Masker

Kamis, 16 April 2020 - 17:36 | 54.90k
Pemerintah Banyumas bersama dinas terkait turun ke jalan lakukan Operasi Masker dibeberapa jalan Protokol Kota Purwokerto. (FOTO : Parsito For TIMES Indonesia)
Pemerintah Banyumas bersama dinas terkait turun ke jalan lakukan Operasi Masker dibeberapa jalan Protokol Kota Purwokerto. (FOTO : Parsito For TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Banyumas, Pemkab Banyumas melaksanakan Operasi Masker di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman, Kamis (16/4/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Advertisement

Pemerintah-Banyumas-bersama-dinas-terkait-turun-ke-jalan-lakukan-Operasi-Masker.jpg

Bahkan DPRD Kabuptaten Banyumas bersama Bupati pun telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Tim patroli khusus tersebut berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker sudah dua hari terakhir (mulai Rabu (15/4/2020) melakuan razia dibeberapa jalan di Purwokerto secara acak, berganti-ganti tempat.

Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memantau dan menegur para warga yang belum menggunakan masker untuk membuat surat pernyataan.

Menurut Bupati Achmad Husein, kampanye mengenakan masker selama pandemi Corona harus terus dilakukan, karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus Corona.

Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya, diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Bupati.

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan. "Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," jelas Bupati

Sanksi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/04/2020) sebesar Rp 50 ribu. Cara Bupati Banyumas "paksa" warganya pakai masker, untuk melindungi diri dan orang lain cukup ampuh. Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker.

“Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,” tambah Bupati.

Selain rombongan Bupati, 24 Tim Operasi Masker yang dikoordinir oleh Satpol PP juga merazia pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, menyarankan untuk gunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : Banyumas TIMES

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES