Advertisement
Peristiwa Nasional

Disebut Terima Uang Suap di Kasus Bupati Sidoarjo, Kasi Intel Kejari: Ini Fitnah

Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo Idham Kholid merasa difitnah saat namanya dicatut dalam materi surat permohonan Jastic Collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur salah satu kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah terkait aliran uang suap perkar

TIMES Indonesia,
Disebut Terima Uang Suap di Kasus Bupati Sidoarjo, Kasi Intel Kejari: Ini Fitnah
Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo Idham Kholid. (foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo Idham Kholid merasa difitnah saat namanya dicatut dalam materi surat permohonan Jastic Collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur salah satu kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah terkait aliran uang suap perkara itu.

Idham membantah keras tudingan uang yang dialamatkan kepadanya yang diminta Kadis PUBM SDA Sunarti Setyanigsih kepada Ibnu Gopur sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo.

Advertisement

"Itu fitnah. Nama saya dibawa bawa dalam perkara tersebut. Demi Allah dan demi Rosullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang kepada siapapun dalam kasus suap Bupati Sidoarjo yang di OTT KPK itu," kata Idham Kholid Kepada TIMES Indonesia, Selasa (28/4/2020).

Idham menegaskan, dirinya heran apa tujuan namanya dibawa bawa dalam kasus ini.

"Saya terpaksa angkat bicara karena harkat dan martabatnya saya telah diusik. Saya siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepada saya," ucapnya.

"Sebenarnya saya malas menanggapi itu, berhubung sudah mencatut nama saya dan perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta, maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Saya siap jika harus di konfortir dengan Ibnu Ghofur maupun tersangka Sunarti Kadis PUBM SDA oleh KPK," imbuhnya.

Idham mengingat betul pada awal tahun 2019, pihaknya selaku TP4D bersama tim bertemu dengan Sunarti dalam forum rapat terkait TP4D Sidoarjo.

Advertisement

"Setelah acara tersebut, saya tidak pernah bertemu secara pribadi maupun menghubungi Sunarti Setyanigsih, apalagi menyangkut meminta uang yang dialamatkan kepada saya. Sekali lagi itu adalah fitnah demi mencemarkan nama baik saya," ucapnya.

Perlu diketahui, terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Kholid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak 4 halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.

Dalam poin tersebut menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp. 150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan saya tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.

Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp 150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham Kholid, Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Selain poin tersebeut, dalam materi JC terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp 190 juta pada Agustus 2019.

Lalu, kepada Judi Tetra Harsono, PPKom proyek Candi-Prasung sebesar Rp 20 juta untuk pengondisian wartawan dan LSM. Lalu kembali menyerahkan uang kepada Judi Tetra sebesar Rp 200 juta.

Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 untuk Sangadji dan Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah. Kemudian, Sanadjihitu kembali menerima uang terimakasih untuk 3 proyek sebesar Rp 200 juta, rincian Rp 90 juta untuk ULP dan Rp 110 juta sudah disita KPK.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 meski dibantah. Uang itu, bersamaan dengan pemberian kepada Kadis PUBM SDA Sunarti yang diklaim akan diserahkan ke Kasi Intel Sidoarjo.

Sedangkan pemberian uang ke Saiful Illah lewat protokoler yang belum sempat diterima Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk voucer umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai arahan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut.

Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4/2020) kemarin sempat ditegur JPU KPK berungkali agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rudi Mulya
PenulisRudi MulyaSarjana Ilmu Sosial (S.Sos) Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Fotografer dan Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia