Tarif Tiket Kapal Penyeberangan Banyuwangi-Bali Naik, Ini Rinciannya

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, tarif tiket kapal penyeberangan Banyuwangi-Bali resmi naik. Kenaikan ini berkisar antara 10 hingga 14 persen.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia: KM 92 tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Propinsi. Ditambah dengan, Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry nomor : KD.165/OP.404/ASDP-2020.
Advertisement
General Manager PT ASDP Ketapang, Fahmi Alweni mengatakan jika kebijakan penyesuaian tariff baru ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2020, sejak pukul 00.00 Wib. Untuk itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan instansi terkait. Termasuk Dishub dan kepolisian Polresta Banyuwangi.
“Pagi ini langsung kami kawal di lapangan. Tim kami di kantor pusat juga bekerja sama dengan tim cabang untuk penyesuaian harga tiket baru untuk online,” kata Fahmi Alweni, Jumat (1/5/2020).
Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Baik itu kedaraan roda dua maupun roda empat. Baik kendaraan pribadi penumpang maupun logistik umum. Terkait mepetnya waktu sosialisasi, Fahmi mengatakan jika pihaknya hanya operator yang menjalankan regulasi.
Untuk sosialisasi sendiri, menurutnya juga harus dilakukan operator kapal dan BPTD. Karena penerapan tiket tersebut dilakukan secara terpadu. Sebab itu, pihaknya tengah menyiapkan bagaimana tiket terpadu ini bisa terhubung dengan pelayanan dan asuransi lainnya.
"Ini berlaku untuk seluruh pembelian tiket penyeberangan baik dari Ketapang ke Gilimanuk atau sebaliknya. Yakni secara online saja,” kata Fahmi kepada TIMES Indonesia.
Berikut rincian harga kenaikan tarif pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Tarif penumpang
Penumpang Dewasa semula Rp 6.500 menjadi Rp 8.500.
Tarif Kendaraan
Golongan I semula Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan II semula Rp 24.000 menjadi Rp 27.000
Golongan III semula Rp 37.000 menjadi Rp 39.000
Golongan IV Penumpang semula Rp 159.000 menjadi Rp 182.500
Golongan IV Barang semula Rp 141.000 menjadi Rp 158.000
Golongan V Penumpang semula Rp 302.000 menjadi Rp 355.000
Golongan V Barang semula Rp 242.000 menjadi Rp 268.000
Golongan VI penumpang semula Rp 495.000 menjadi Rp 535.000
Golongan VI Barang semula Rp 395.000 menjadi Rp 447.000
Golongan VII semula Rp 505.000 menjadi Rp 553.000
Golongan VIII semula Rp 733.000 menjadi Rp 792.000 dan
Golongan IX semula Rp 1.045.000 menjadi Rp 1.112.000
Untuk diketahui, mulai Jumat 1 Mei 2020 PT ASDP Ketapang Banyuwangi telah melakukan penguncian akses pembelian tiket kapal. Baik untuk penyeberangan penumpang jalan kaki, roda dua, roda empat. Baik untuk kendaraan umum atau pribadi, terkecuali untuk kendaraan logistik dan barang. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui pemudik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |