Seluruh Tempat Wisata Kabupaten Cirebon Dipastikan Telah Ditutup Jelang PSBB

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur sektor pariwisata selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya dimulai, Rabu (6/5/2020) besok. Hal itu dikatakan langsung Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, Drs H Hartono MM, Selasa (5/5/2020).
Diungkapkan Hartono, sejak awal pandemi Covid-19, Pemkab Cirebon bergerak cepat dengan mengeluarkan edaran kepada pengelola pariwisata, tempat hiburan maupun hotel. Walaupun belum diberlakukan PSBB, sebagian besar himbauan itu sudah dilaksanakan oleh destinasi wisata maupun hiburan.
Advertisement
"Edaran itu sudah (dikeluarkan) sejak tanggap darurat Covid-19 lalu. Sudah berjalan juga dan sudah dilaksanakan," tegas Hartono melalui sambungan telepon.
Diantara imbauan tersebut, dikatakan Hartono meliputi penutupan tempat wisata, hiburan dan untuk pengaturan protokol kesehatan di hotel. Saat PSBB pun, Hartono menegaskan tidak berubah.
"Rumah makan masih boleh buka tetapi tidak boleh melayani makan di tempat atau hanya melayani take away. Untuk tempat wisata dan hiburan kita tutup dan untuk hotel untuk lebih memperketat protokol kesehatannya. Itu sudah kita edarkan dan sudah dilaksanakan oleh para pengusaha," tambahnya.
Di samping itu, Hartono juga meminta kepada semua masyarakat untuk tetap mengikuti arahan dari pemerintah. Maksudnya, jangan memaksakan diri untuk keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
"PSBB ini berhasil jika ada peran serta semua pihak termasuk warga itu sendiri. Tetap jaga kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah agar pandemi ini segera berakhir," ungkap Hartono.
Sperti diketahui, Pemkab Cirebon telah mengeluarkan Perbup mengnai pelaksanaan PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Perbup Nomor 24 Tahun 2020 ditandatangani Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Selasa (5/5/2020).
Nanan menjelaskan, dalam Perbup terdapat tujuh poin pembatasan aktivitas warga di luar rumah. Di antaranya ialah pembatasan belajar mengajar, ada juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan aktivitas bekerja dan pembatasan kegiatan di tempat umum.
Selain itu, dalam Perbup juga dijelaskan pembatasan jam operasional tempat usaha dan pasar, pembatasan sosial dan budaya dan pembatasan pengunaan angkutan kendaraan baik untuk orang maupun barang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Cirebon |