Hasil Rapid Test Pasien Meninggal Dunia di Tuban Berbeda, Begini Penjelasannya

TIMESINDONESIA, TUBAN – Dua Rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 keluarkan hasil rapid test yang berbeda terhadap alamarhum pasien perempuan tidak mampu inisial S (62) asal Jatirogo Tuban.
Tim gugus percepatan penanganan Covid -19 kabupaten Tuban merilis bahwa almarhum dinyatakan non rekatif Covid -19, Meski, sebelumnya dalam pemeriksaan di RS kabupaten Bojonegoro, S pada awal uji rapid tes merunjuk hasil reaktif Covid-19.
Advertisement
Awalnya, almarhum S dibawa ke salahsatu rumah sakit di Bojonegoro karena sesak nafas. Kemudian dilakukan uji rapid test dengan hasil reaktif.
Kemudian, dibawa pulang lagi untuk isolasi mandiri dengan menjaga physical distancing, Selang beberapa hari kemudian, S kembali dilarikan ke RSNU Tuban, sebagai RS penyangga penanganan pasien terindikasi Covid-19.
Hasil pemeriksaan dan uji rapid test menunjukkan hasilnya non reaktif. Tes swab belum dilakukan karena S mempunyai riwayat penyakit ginjal.
Pasien S kemudian dirujuk ke RSUD R Koesma Tuban untuk mendapatkan layanan Hemodialisis. Namun S meninggal dunia, Kamis (07/05/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr Bambang Priyo Utomo menjelaskan bahwa ada tahapan untuk pemeriksaan pasien yang terindikasi terinfeksi Covid-19.
“Pasien datang pertama di rapid test bila hasilnya negatif (non reaktif). Sepuluh hari kemudian diulang tahap kedua uji rapid tesnya bila tetap negatif berarti pasien sudah aman Covid-19. Sebaliknya, ditahap kedua pasien sudah positif (reaktif) maka diperlukan lanjutan uji swab memastikan infeksi Covid-19 atau non covid. Namun, kalau dari awal rapid test sudah positif (reaktif), dilakukan ke tahap uji swabnya,” jelas Bambang sapaan akrabnya
Dr Bambang menambahkan pasien S asal Jatirogo Tuban yang meninggal pagi tadi. Hasil rapid test pertamanya non reaktif di RSNU. Sebelum dilakukan penanganan lanjutan, pasien tersebut meninggal dunia. “Mengingat hasil tes uji rapid RSNU negatif maka almarhumah bukan PDP Covid-19. Meski uji swabnya belum,” imbuhnya.
Sementara Juru bicara Gusus Tugas Covid-19 Tuban, Endang Nurul Kumarijati menambahkan almarhumah S bukan masuk katagori status PDP Covid-19.
Mengingat riwayat almarhum pada rapid test pertama di salahsatu RS Bojonegoro dengan hasil reaktif. “Maka langkah antisipasi Jenazah dilakukan penanganan mulai pemulasaran sampai pelaksanaan pemakaman di tempat pemakanan umum Pasehan Jatirogo dilakukan protokol kematian Covid-19,” jelasnya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Tuban |