Komisi IV DPR RI Sayangkan Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, Ema Umiyyatul Chusnah menyayangkan, pencabutan larangan ekspor benih lobster pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Ema, dikhawatirkan menyebabkan ekploitasi besar-besaran terhadap benih lobster, seperti penangkapan benih lobster yang tak terkendali sehingga membuat populasi lobster menurun. Ini tentunya akan merugikan Indonesia sebagai negara produsen dan eksportir lobster.
Advertisement
Dia menambahkan, bahwa dalam kondisi Pedemi Covid 19 ini, DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ekspor benih lobster, apalagi negara-negara tujuan ekspor benih lobster sebagian besar masih memberlakukan lockdown akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembatasan barang ekspor dan impor secara ketat.
"Di tengah pademi Covid-19 ini, kami meminta KKP untuk lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat nelayan terutama mereka yang terdampak covid 19, seperti pemberian bantuan benih lobster, ikan, kepiting, dan lain sebagainya untuk dibudidayakan sehingga membuka peluang kerja atau usaha baru," ujar Ema dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Ema mengusulkan Kementerian KKP, sebaiknya lebih pokus ke pemberdayaan para nelayan di tengah lengahnya perekonomian para nelayan.
"Sebaiknya KKP lebih fokus terhadap pemberdayaan para nelayan dan juga turut serta fokus mengamankan stok pangan dalam negeri supaya terhindar dari ancaman krisis pangan," pungkas Ema Umiyyatul Chusnah, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |