Advertisement
Peristiwa Nasional

Masyarakat Cirebon Kini Bisa Bepergian dengan Kereta Api Luar Biasa

Setelah berhenti beroperasi, masyarakat Cirebon dan dari wilayah lainnya kini bisa kembali bepergian menggunakan kereta api. Namun, kereta api yang dioperasikan PT KAI kali ini hanyalah Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.

TIMES Indonesia,
Masyarakat Cirebon Kini Bisa Bepergian dengan Kereta Api Luar Biasa
Suasana di dalam rangkaian kereta api. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
A-AA+

CIREBON Setelah berhenti beroperasi, masyarakat Cirebon dan dari wilayah lainnya kini bisa kembali bepergian menggunakan kereta api. Namun, kereta api yang dioperasikan PT KAI kali ini hanyalah Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, terdapat 6 perjalanan KLB yang dioperasikan untuk masyarakat, mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Pengoperasional KLB tersebut tetap dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Advertisement

"Masyarakat kini bisa menikmati perjalanan KLB mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020," jelasnya dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2020).

Adapun 3 rute yang dilayani KLB ini adalah adalah Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara), Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan), dan Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Semua kereta api tersebut hanya menyediakan 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.

"Kami menghadirkan kelas eksekutif dan ekonomi dalam satu rangkaian kereta api, dengan tiket mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 750.000," ungkapnya.

KLB ini, lanjut Joni, hanya melayani pemberhentian di stasiun-stasiun besar. Seperti di Lintas Utara ada Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi. Untuk Lintas Selatan ada Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasartur.

"Sedangkan untuk rute Bandung - Surabaya Pasarturi, hanya di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi," jelasnya.

Advertisement

Joni melanjutkan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Untuk bisa mendapatkan tiket KLB tersebut, lanjut Joni, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Diantaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, tambahnya, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut, tambah Joni, diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni terkait pengoperasian KLB di tengah pandemic Covid-19.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia