3 Fakta Tentang Iuran BPJS Kesehatan yang Naik Turun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Advertisement
Seperti diketahui, pada awal tahun ini Pemerintah juga menaikkan iuran BPJS. Namun pasien cuci darah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, Gugatan itu dikabulkan yang mengharuskan pemerintah kembali menurunkan iuran BPJS.
Berikut 3 fakta mengenai naik turunnya iuran BPJS kesehatan dalam rentang waktu hanya lima bulan ini
1. Iuran BPJS naik pada awal tahun
Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS kesehatan pada awal tahun ini. Pada awal 2020, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
2. Digugat pasien cuci darah
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut kemudian digugat oleh pasien cuci darah ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilakukan karena kenaikan iuran tersebut dirasa memberatkan mereka.
MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Iuran BPJS kembali naik
Masyarakat baru menikmati iuran BPJS yang turun pada April lalu. Namun 13 Mei 2020, pemerintah kembali mengabarkan bahwa iuran BPJS kesehatan kembali naik.
Presiden Jokowi melalui Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan hal itu.
Untuk peserta mandiri kelas III iuran naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35 ribu. Kenaikan iuran diberlakukan mulai 2021 mendatang.
Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Untuk iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |