Gubernur Anies Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Bepergian di Wilayah DKI Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar/masuk Jakarta. Pembatasan ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan itu diteken Anies pada 14 Mei 2020.
Advertisement
Kendati demikian, tetap ada orang-orang yang dikecualikan bepergian dalam peraturan ini. Pengecualian ini sama dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).
Aturan pembatasan kegiatan bepergian ini juga dikecualikan untuk anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah. "Kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan," tegas Gubernur Anies Baswedan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |